Halaman:Oendang-Oendang Dasar Negara Republik Indonesia.pdf/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

— 11 —

Bab 9

KEKOEASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24.

Pertama: Kekoeasaan kehakiman dilakoekan oleh seboeah Mahkamah Agoeng dll. Badan kehakiman menoeroet oendang-oendang.

Kedoea: Soesoenan dan kekoeasaan badan-badan kehakiman itoe diatoer dengan oendang-oendang.

Pasal 25.

Sjarat-sjarat oentoek mendjadi dan oentoek diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan oendang-oendang

Bab 10.

WARGA NEGARA

Pasal 26.

Pertama: Jang mendjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain jang disahkan dengan oendang-oendang sebagai warga Negara.

Kedoea: Sjarat-sjarat jang mengenai kewargaan Negara, ditetapkan dengan oendang-oendang.

Pasal 27.

Pertama: Segala warga Negara bersamaan kedoedoekannja didalam hoekoem dan peme-