Halaman ini telah diuji baca
— 11 —
Bab 9
KEKOEASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24.
Pertama: Kekoeasaan kehakiman dilakoekan oleh seboeah Mahkamah Agoeng dll. Badan kehakiman menoeroet oendang-oendang.
Kedoea: Soesoenan dan kekoeasaan badan-badan kehakiman itoe diatoer dengan oendang-oendang.
Pasal 25.
Sjarat-sjarat oentoek mendjadi dan oentoek diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan oendang-oendang
Bab 10.
WARGA NEGARA
Pasal 26.
Pertama: Jang mendjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain jang disahkan dengan oendang-oendang sebagai warga Negara.
Kedoea: Sjarat-sjarat jang mengenai kewargaan Negara, ditetapkan dengan oendang-oendang.
Pasal 27.
Pertama: Segala warga Negara bersamaan kedoedoekannja didalam hoekoem dan peme-