Halaman:Oendang-Oendang Dasar Negara Republik Indonesia.pdf/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

— 10 —

Ketiga: Djika tak mendapat persetoedjoean maka peratoeran Pemerintah itoe haroes ditjaboet.

Bab 8.

HAL KEOEANGAN

Pasal 23.

Anggaran pendapatan dan belandja ditetapkan tiap tiap tahoen dengan oendang-oendang. Apabila Dewan Perwakilan Rakjat tidak menjetoedjoei anggaran jang dioesoelkan Pemerintah, maka Pemerintah mendjalankan anggaran tahoen jl.

Kedoea: segala padjak oentoek keperloean Negara berdasarkan oendang-oendang

Ketiga: matjam dan harga mata oeang ditetapkan dengan oendang-oendang

Keempat: Hal keoeangan Negara selandjoetnja diatoer dengan oendang oendang.

Kelima: Oentoek memeriksa tanggoeng djawab tentang keoeangan Negara diadakan soeatoe Badan Pemeriksa Keoeangan, jang peratoerannja ditetapkan dengan oendang oendang Hasil pemeriksaan itoe diberitahoekan kepada Dewan Perwakilan Rakjat