— 10 —
Ketiga: Djika tak mendapat persetoedjoean maka peratoeran Pemerintah itoe haroes ditjaboet.
Bab 8.
HAL KEOEANGAN
Pasal 23.
Anggaran pendapatan dan belandja ditetapkan tiap tiap tahoen dengan oendang-oendang. Apabila Dewan Perwakilan Rakjat tidak menjetoedjoei anggaran jang dioesoelkan Pemerintah, maka Pemerintah mendjalankan anggaran tahoen jl.
Kedoea: segala padjak oentoek keperloean Negara berdasarkan oendang-oendang
Ketiga: matjam dan harga mata oeang ditetapkan dengan oendang-oendang
Keempat: Hal keoeangan Negara selandjoetnja diatoer dengan oendang oendang.
Kelima: Oentoek memeriksa tanggoeng djawab tentang keoeangan Negara diadakan soeatoe Badan Pemeriksa Keoeangan, jang peratoerannja ditetapkan dengan oendang oendang Hasil pemeriksaan itoe diberitahoekan kepada Dewan Perwakilan Rakjat