Perlu diperhatikan, bahwa ada perbedaan antara penerapan asas oportunitas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kejaksaan, karena hanya Jaksa Agung yang memutuskan penyampingan perkara demi kepentingan umum (termasuk perkara berat). Jadi, penyampingan perkara dalam bentuk itu benar-benar demi kepentingan umum.
Di sini hanya perkara ringan dan ada ganti kerugian atau perdamaian antara korban. Misalnya dalam hal penghinaan, korban telah memberi maaf kepada tersangka, dalam hal pencurian yang nilainya kecil, sudah dibayar oleh tersangka dan umur tersangka sudah di atas 70 tahun.
Bahkan, Rusia mengenai sistem pengakuan terdakwa atas semua dakwaan dan terdakwa mohon langsung dijatuhi pidana tanpa ada sidang pengadilan. Hal itu diatur di dalam Pasal 314 KUHAP Rusia yang pada ayat (1) berbunyi: Terdakwa berhak, dengan tunduk pada persetujuan penuntut umum atau private prosecution (penuntut perorangan) dan korban, untuk menyetujui dakwaan yang diajukan terhadapnya dan mengajukan mosi (permohonan) untuk memutuskan tanpa pengadilan dalam perkara pidana yang keputusan yang ditetapkan dalam KUHAP Federasi Rusia tidak melebihi sepuluh tahun penjara. Ayat (7) mengatakan pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi 2/3 dari yang ditentukan untuk kejahatan itu. Jadi, ada keuntungan (bargain) jika seseorang mengaku. Ketentuan seperti itu belum diakomodasikan dalam Rancangan KUHAP karena merupakan hal baru samasekali yang tidak ditemui dalam KUHAP negara lain, yang mungkin orang Indonesia menganggap ketentuan seperti itu terlalu canggih.
Swedia yang menganut asas legalitas dalam penuntutan sebagai lawan asas oportunitas, namun mengenai jaksa dapat langsung menerapkan pidana yang bersifat ringan misalnya denda tanpa melalui pengadilan. Jadi, Swedia tidak menerapkan trias politika secara ketat karena jaksa dapat mengenakan sanksi tanpa melalui pengadilan. Dengan demikian, pengenaan sanksi ringan terhadap delik ringan tidak [1]
83
- ↑ ¹³ Peter .P.J. (ed) Task and Powers of the prosecution services in the EU member. states, hlm. 429 dst.