Lompat ke isi

Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/93

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

berkaitan dengan asas oportunitas, karena swedia menganut asas legalitas dalam penuntutan bukan asas oportunitas. Begitu juga dengan Norwegia yang menciptakan KUHAP baru pada tahun 1986, jaksa dapat menjatuhkan pidana tanpa persetujuan hakim yang disebut patale unnlatese.[1] Nederland telah menentukan, bahwa jaksa dapat menyampungkan perkara yang diancam dengan pidana tidak lebih dari enam tahun dengan pembayaran denda administratif.

Pada pendahuluan telah dikemukakan akan dibentuknya hakim komisaris yang akan mengganti peran praperadilan yang tidak efektif. Hakim komisaris ini tidak persis sama dengan yang ada di Eropa. Seperti Rechter Commissaris di Nederland, juge d’instruction di Perancis, Giudice istructtore di Italia, Inschuhungsrchter di Jerman dan Magistrate (Negara bagian) dan judicial commissioner (federal) di Amerika Serikat. Hakim komisaris versi Rancangan KUHAP tidak melakukan penyidikan sebagaimana terjadi di Perancis. Di Indonesia karena penegak hukum selalu dicurigai, maka keputusan jaksa untuk tidak melakukan penuntunan sering dipermasalahkan. Sebaliknya di negara-negara Eropa dan Amerika Utara justru masalah yang krusial ialah ketika jaksa memutuskan utuk menuntut terdakwa ke pengadilan, bukan ketika hendak menghentikan penuntutan.

Oleh karena itu di Eropa dan Amerika dibentuk investigating judge atau investigating magistrate. Maksudnya ialah mengimbangi jaksa yang sangat dominan sebagai master of procedure atau dominus litis. Maksudnya ialah menyaring perkara-perkara besar dan menarik perhatian masyarakat yang akan diajukan oleh jaksa ke pengadilan.

Dengan adanya lembaga penyaring disamping hakim (trial judge) maka dapat dihindari penuntutan yang sewenang-wenang yaitu karena alasan pribadi atau alasan balas dendam, atau yang khusus Indonesia penuntut umum ingin dikatakan berhasil dengan sistem target. Penuntutan

menurut cara itu disebut malice prosecution atau penyalahgunaan penuntutan (abuse of prosecution) yang tidak dapat dibenarkan oleh hakim.

84

  1. David Fogel, On doing less har, hlm. 237.