dan penuntut umum enggan atau “malas” melakukan penyidikan dan penuntutan, maka pihak korban dapat langsung mencari keadilan ke pengadilan.
Oleh karena Indonesia menganut asas oportunitas dalam penuntutan, sama dengan Nederland, Jepang, Korea, Israel dll, maka diperkenalkan penyelesaian cepat tercantum dalam Pasal 11 ayat (3) yaitu semua jaksa dapat menyampingkan perkara jika:
- tindak pidana yang dilakukan bersifat ringan;
- tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun;
- tindak pidana yang dilakukan diancam hanya dengan pidana denda;
- umur tersangka pada waktu melakukan tindak pidana di atas 70 tahun; dan/atau
- kerugian sudah diganti.
Untuk orang yang berumur di aicss 70 tahun perkaranya hanya dapat dihentikan jika tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun (misalnya mengutil susu di supermarket). Ketentuan ini selaras dengan sistem peradilan cepat, biaya ringan dan sederhana. Ketentuan seperti ini juga tercantum di dalam Pasal 25 KUHAP Rusia tahun 2003. Ketentuan Rusia itu berjudul “penyampingan perkara dengan alasan antara para pihak (tersangka dan korban) telah terjadi perdamaian dengan ganti kerugian”’.
Pasal 25 KUHAP Rusia berbunyi:
- “A count or procurator or an investigator, or an inquiry officer acting with the concent of a procurator may, on the request of the victim or his legal guardian, disamiss criminal case against a person who is suspected or accused of having commited a minor or moderately serious crime in cases in article 76 of the Criminal Code of the Russian Federation and the person has reached a settlement with the victim and has compensated the victim for his loss”.
82