- pencucian uang;
- pemalsuan uang;
- keimigrasian;
- mengenai bahan peledak dan senjata api;
- terorisme;
- pelanggaran berat HAM;
- psikotropika dan narkotika; dan
- pemerkosaan.
Penyadapan pun dilakukan dengan perintah tertulis atasan penyidik setempat setelah mendapat izin hakim komisaris. Dengan demikian, tidak ada kecuali, KPK pun melakukan penyadapan harus dengan izin hakim komisaris. Pengecualian izin hakim komisaris dalam keadaan mendesak dibatasi dan tetap dilaporkan kepada hakim melalui penuntut umum.
E. SISTEM PENUNTUTAN PIDANA
Hal lain yang juga berubah ialah sistem penuntutan pidana. Sebagaimana diketahui di Nederland diikuti oleh Indonesia, penuntutan pidana dimonopoli oleh jaksa (di Nederland oleh oficier van justitie). Ini berarti jaksa adalah dominus litis perkara pidana. Dengan demikian, swasta tidak diberi hak untuk melakukan penuntutan sendiri langsung ke pengadilan sebagaimana hainya di Perancis, Belgia, Inggeris, Thailand dan RRC. Di negara-negara tersebut di samping penuntut umum pihak korban juga dapat langsung menuntut perkara pidana ke pengadilan yang disebut private prosecution, akan tetapi penuntutan pidana oleh korban ini biasanya dalam perkara ringan.
Di Thailand, ada tiga macam jenis penuntutan, yaitu oleh penuntut umum (public prosecutor), swasta atau korban dan gabungan antara korban dan jaksa (joint prosecutors).
Belum terpikirkan untuk memperkenalkan penuntutan oleh swasta atau korban dalam Rancangan KUHAP karena itu akan mengubah sistem penuntutan secara menyeluruh. Sebenarnya penuntutan oleh korban sangat baik bagi para pencari keadilan, karena jika penyidik
81