Lompat ke isi

Halaman:Manila Accord (31 July 1963).djvu/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca


356

United Nations — Treaty Series

1965


PERNYATAAN BERSAMA[1] OLEH FILIPINA, FEDERASI MALAYA, DAN INDONESIA. YANG DITANDATANGANI DI MANILA PADA TANGGAL 5 Agustus 1963

Presiden Republik Indonesia, Presiden Filipina, dan Perdana Menteri Federasi Malaya telah bertemu dalam sebuah pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi yang diselenggarakan di Manila mulai dari 30 Juli sampai dengan 5 Agustus 1963.
1.Tergerak oleh keinginan yang tulus untuk memecahkan masalah bersama mereka dalam suasana persaudaraan pemahaman, mereka menganggap, disetujui dan diterima Laporan dan Rekomendasi dari para Menteri Luar Negeri dari ketiga negara yang diadopsi di Manila pada tanggal 11 Juni 1963 (selanjutnya dikenal sebagai Persetujuan Manila (Manila Accord).[2]
2. Untuk memberikan prinsip-prinsip panduan untuk pelaksanaan Persetujuan Manila (Manila Accord) para Kepala Pemerintah telah mengeluarkan deklarasi yang dikenal sebagai Deklarasi Manila (Manila Declaration)[3] untuk mewujudkan aspirasi dan tujuan yang sama dan dari masyarakat dan pemerintah dari ketiga negara.
3. Sebagai hasil dari konsultasi antara tiga Kepala Pemerintahan sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Deklarasi Manila (Manila Declaration), para pihak telah memecahkan masalah saat ini berbagai perhatian bersama.
4. Berdasarkan paragraf 10 dan 11 dari Persetujuan Manila (Manila Accord) yang kemudian akan ditindak lanjuti oleh Sekretaris Jenderal PBB atau wakilnya yang harus memastikan sebelum terbentuknya Federasi Malaysia sesuai dengan keinginan rakyat Sabah (North Borneo) dan Sarawak dalam kontekstual dari Resolusi Majelis Umum 1541 (XV),[4]Prinsip 9 dari Lampiran, dengan pendekatan baru, yangmana dalam pendapatnya Sekretaris Jenderal diperlukan untuk memastikan kepatuhan lengkap dengan prinsip penentuan nasib sendiri dalam persyaratan yang akan diwujudkan melalui Prinsip 9, dengan mempertimbangkan:
(i)Pemilu sekarang di Sabah (Borneo Utara) dan Sarawak tetapi harus tetap dilanjutkn dengan memeriksa, memverifikasi dan agar dapat memuaskan hasil mengenai apakah
(a)Malaysia adalah isu utama akan tetapi atau bukan masalah utama;
(b)Pendaftaran para peserta pemilu yang disusun dengan baik;
  1. Mulai berlaku pada tanggal 5 Agustus 1963, dengan ditanda tanganinya.
  2. Lihat hal. 344 dari buku ini.
  3. Lihat hal. 352 dari buku ini.
  4. Dokumen resmi Majelis Umum PBB, Sesi Kelimabelas, Tambahan No 16 (A/4684), hal. 29.