Halaman:MENKOP 124 X 2004.djvu/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Keputusan Presiden R.I. Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan tata Kerja Menteri Negara;
  2. Keputusan Presiden R.I. Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ;
  3. Instruksi Presiden R.I. Nomor 18 Tahun 1998 tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Perkoperasian ;
  4. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 70/KEP/MENEG/XII/2001 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  5. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 104.1/Kep./M.KUKM/X/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.



MEMUTUSKAN


Menetapkan :


PERTAMA : Menugaskan Deputi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai pejabat yang berwenang untuk dan atas nama Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memberikan pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili lebih dari satu Propinsi/DI.


KEDUA : Penandatanganan Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi dilakukan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud DIKTUM PERTAMA Surat