Halaman:MENKOP 124 X 2004.djvu/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai-mana dimaksud pada huruf a dan b, dipandang perlu mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tentang Penugasan Pejabat Yang Berwenang Untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi di Tingkat Nasional.


Mengingat :
  1. Undang-Undang R.I. Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Iembaran Negara R.I) Tahun 1992 Nomor : 116, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor: 3502);
  2. Undang-Undang Nomor R.I. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara R.I. Tahun 1999 Nomor : 60, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor: 3839);
  3. Undang-Undang Nomor R.I. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara R.I. Tahun 2003 Nomor : 47, Tambahan Lembaran Negara R.I Nomor 4286) ;
  4. Undang-Undang Nomor R.I. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara R.I Tahun 2004 Nomor : 5, Tambahan Lembaran Negara R.I Nomor 4355) ;
  5. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi (Iembaran Negara R.I. Tahun 1994 Nomor : 8, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 3540);
  6. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah (Lembaran Negara R.I Tahun 1994 Nomor : 24, Tambahan Lembaran Negara R.I Nomor 3549) ;
  7. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. (Iembaran Negara R.I Tahun 2000 Nomor: 54, Tambahan Lembaran Negara R.I Nomor3952);