Halaman ini telah diuji baca
| Keputusan ini, untuk dan atas nama Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan dibubuhi stempel Pejabat yang menandatangani Surat Keputusan yang bersangkutan. |
| KETIGA : | Pembinaan lebih lanjut terhadap koperasi yang sudah disahkan sebagaimana dimaksud DlKTUM PERTAMA, dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. |
| KEEMPAT : | Dengan berlakukan keputusan ini maka Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 21/KEP/MENEG/IV/2001 tanggal 26 April 2001 tentang penunjukkan pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi serta pembubaran koperasi dinyatakan tidak berlaku lagi. |
| KELIMA : | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
| Ditetapkan di : J a k a r t a Pada tanggal: 6 Oktober 2004 |