Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
MENTERI NEGARA KOPERASI DAN PENGUSAHA KECIL MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 124/Kep/M/KUKM/X/2004
TENTANG
PENUGASAN PEJABAT YANG BERWENANG UNTUK MEMBERIKAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN KOPERASI DI TINGKAT NASIONAL
MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
bahwa pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah, yang dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
bahwa untuk efektifitas dan efisiensi pemberian pelayanan pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a. Menteri dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada pejabat yang secara fungsional bertugas dan bertanggung jawab dalam bidang kelembagaan koperasi menyelesaikannya dilingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;