Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/96

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  • Hubungan antara tindak pidana yang diduga dan keterlibatan si pemilik dengan tindak pidana tersebut tidak relevan dalam persidangan dan hanya hubungan antara si pemilik dan aset yang dituntutlah yang menjadi fokus persidangan.
  • Perampasan aset tidak berkaitan dengan pelaku tindak pidana dan memberlakukan aset sebagai pihak yang berperkara.

Dalam Pengaturan perampasan aset mekanisme peradilan dengan menggunakan mekanisme perdata, sehingga negara akan berhadapan dengan benda dipengadilan, negara akan membuktikan bahwa benda tersebut merupakan benda yang menjadi kewenagan dalam perampasan aset, dalam hal ada pihak ketiga yang berkeberatan dengan gugatan tersebut maka dapat menjadi pihak terkait dalam kasus tersebut.

3. Asas/Prinsip Unjust Enrichment/Crime Does Not Pay

Unjust Enrichment merupakan asas yang mengandung prinsip keadilan umum, bahwa tidak seorangpun diperbolehkan mendapat keuntungan dari biaya yang dikeluarkan orang lain tanpa adanya restitusi dengan nilai wajar yang sebanding dengan kekayaan, jasa, atau keuntungan yang telah diperoleh pihak yang telah mendapatkan keuntungan tersebut. sehingga dalam artian terhadap aset yang diperoleh dari segala sebab keperdataan yang tidak wajar dapat menjadi objek perampasan aset.126

Dalam perbuatan pidana “crimes does not pay” merupakan asas yang menegaskan bahwa seseorang


¹²⁶ lihat: Dagan, Hanoch. (1997). Dalam Hurd, Heidi M, Unjust Enrichment: A Study of Private Law and Public Values. (New York: Cambridge Univ. Press;. 2003)

~89~