Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/95

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

aset tersebut atau bahkan pemilik aset tersebut berkedudukan sebagai pihak ketiga. Karenanya dalam hal ini sebagai pihak pertama adalah negara melalui aparaturnya, pihak kedua adalah aset tersebut dan pihak ketiga adalah pemilik aset atau yang terkait dengan aset tersebut.

Dengan prinsip in rem maka perampasan aset yang akan diatur adalah mekanisme perampasan aset terhadap benda yang terkait atau dijadikan alat atau media dalam melakukan kejahatan.

2. Asas/Prinsip Non-Conviction BasedAsset Forfeiture (NCB)

NCB Asset forfeiture (NCB) adalah penyitaan dan pengambilalihan suatu aset melalui gugatan in rem atau gugatan terhadap aset. Konsep civil forfeiture didasarkan pada ‘taint doctrine’ di mana sebuah tindak pidana dianggap ‘taint’ (menodai) sebuah aset yang dipakai atau merupakan hasil dari tindak pidana tersebut,124 sehingga terhadap kondisi demikian, penyusunan Undang-Undang Perampasan Aset menggunakan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture tampaknya menjadi solusi yang paling tepat.125

Prosedur yang digunakan adalah acara perdata dengan prinsip-prinsip beracara yang dipakai dalam NCB untuk in rem asset forfeiture adalah:

  • Pemilik aset yang dituntut bukan merupakan pihak yang berperkara, melainkan hanya pihak ketiga dari proses persidangan.



¹²⁴ David Scott Romantz, “Civil Forfeiture and The Constitution: A Legislative Abrogation of right and The Judicial Response: The Guilt of the Res”, 28 (Suffolk University Law Review, 1994), hlm. 390.

¹²⁵ Yara Esquitel, Op.Cit., hlm. 121-122.

~88~