Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/94

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Dari pemahaman di atas sangat penting untuk menentukan asas-asas atau prinsip-prinsip yang relevan dan menjadi arah politik hukum terhadap RUU Perampasan Aset. Beberapa asas/prinsip yang relevan di dalam RUU Perampasan Aset sebagai berikut:

1. Asas/Prinsip In Rem Asset Forfeiture

Asas ini menegaskan suatu tindakan hukum di dalam melaksanakan perampasan aset dilakukan untuk melawan aset (properti) itu sendiri, bukan terhadap individu (in personam), perampasan aset menitikberatkan terhadap "asset" yang diduga berasal/dipakai/punya hubungan dengan tindak pidana, sedang pelaku tindak pidana itu sendiri tidak dianggap relevan. Sehingga kaburnya/hilangnya/meninggalnya pelaku dan putusan bebas terhadap pelaku tidak menghalangi proses perampasan asset itu sendiri. Asas In Rem Asset Forfeiture ini bertujuan untuk remedial yang semata-mata untuk pemulihan aset (asset recovery) dan bukan ditujukan untuk menghukum orang yang menguasai aset tersebut.[1]

Perampasan in rem dapat dilakukan dikarenakan pada dasarnya merupakan tindakan in rem yang ditujukan kepada objek benda, bukan terhadap persona/orang, atau dalam hal ini tidak diperlukannya pelaku kejahatan yang didakwakan sebelumnya dalam peradilan. Dengan perampasan yang ditujukan kepada aset itu sendiri maka tidak adanya subjek pelaku kejahatan yang dilihat pada hal ini membuat kedudukan pihak-pihak yang terkait dengan


  1. Lihat: World Bank, "Non-Conviction Based Asset Forfeiture as a Tool for Asset Recovery", http://www1.worldbank.org/finance/___star___site/documents/nonconviction/part_a_03.pdf, diakses tanggal 12 Desember 2011

~87~