Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/89

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

memang belum dilakukan, karena masih membutuhkan peraturan pelaksanaanya, untuk membuka peluang keberhasilan mengejar barang bukti dan hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, menjadi semakin besar.

Bunyi pasal 57 UU No. 1 tahun 2006: “Menteri dapat membuat perjanjian atau kesepakatan dengan negara asing untuk mendapatkan penggantian biaya dan bagi hasil dari hasil harta kekayaan yang dirampas:

  1. di negara asing, sebagai hasil dari tindakan yang dilakukan berdasarkan putusan perampasan atas permintaan Menteri; atau
  2. di Indonesia, sebagai hasil dari tindakan yang dilakukan di Indonesia berdasarkan putusan perampasan atas permintaan negara asing”.

Pasal 57 UU No. 1 tahun 2006 dengan mengubah ‘kata menteri’ dengan ‘pemerintah’ dan ada penambahan ayat yang menguraikan bahwa pelaksanaan bagi hasil (asset sharing) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya peraturan pelaksana bagi pelaksanaan bagi hasil ini perlu segera dibentuk.

Adapun nilai besaran jatah negara yang membantu ini dapat dirundingkan dengan mempertimbangkan peranan negara tersebut. PBB telah menyediakan model bilateral agreement mengenai sharing forfeited assets ini. Satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam perumusan ketentuan mengenai sharing forfeited assets adalah proceeds of crime dari kejahatan asal apa yang dapat dilakukan sharing-nya. Untuk proceeds of crime yang berasal dari korupsi yang notabene uang

~82~