Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/88

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

korban yang membutuhkan. bantuan timbal ini memberikan terobosan bagi para negara korban untuk menembus batasan-batasan konvensional yang selama ini menjadi penghambat dalam proses pengembalian aset. Dengan demikian cara paling mudah dalam melakukan proses pengembalian aset yang berada di luar yurisdiksi negara korban adalah melalui bantuan hukum timbal balik. Dengan diaturnya ketentuan mengenai bantuan hukum timbal balik di dalam UNCAC, maka upaya pengembalian aset dapat terlaksana dengan maksimal.

Oleh karena itu, sebenarnya UNCAC sudah memberikan jalan keluar yang sangat mudah kepada negara-negara korban dalam melakukan proses pengembalian aset. UNCAC mewajibkan setiap negara peserta untuk memberikan bantuan (timbal balik) kepada para negara korban yang membutuhkan. bantuan timbal balik ini memberikan terobosan bagi para negara korban untuk menembus batasan-batasan konvensional yang selama ini menjadi penghambat dalam proses pengembalian aset.

Dalam konteks perampasan asset, pengaturan dalam UNCAC ini ada kaitannya dengan sharing (forfeited) asset atau pembagian hasil penindakan asset yang dirampas. Konsep ini merupakan masalah baru sebagai pengembangan dari pelaksanaan kerjasama timbale balik tersebut. Maksud dari konsep asset sharing ini adalah bahwa aset yang disita

sebagian dibagikan kepada negara yang membantu penyelesaian kasus tersebut, baik untuk biaya operasional atau lainnya. Indonesia memiliki ketentuan mengenai hal ini dalam Pasal 57 UU No 1 tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana. Namun secara teknis pelaksanaannya

~81~