Halaman ini tervalidasi
rakyat, misalnya, maka tidak dapat dilakukan sharing dengan negara lain.
Prinsip mendasar yang dituangkan dalam UNCAC yaitu terdapat dalam Bab V mengenai pengembalian aset (asset recovery). Mengenai pengembalian aset ini, negara-negara peserta diwajibkan untuk memberikan kerjasama dan bantuan yang seluas-luasnya. Pasal 53 UNCAC menyakan bahwa setiap negara peserta wajib, sesuai dengan hukum nasionalnya:
- mengambil tindakan-tindakan yang mungkin diperlukan untuk mengizinkan negara peserta yang lain untuk memprakarsai gugatan perdata di pengadilan-pengadilannya untuk menegakkan hak atas atau kepemilikan atas kekayaan yang diperoleh melalui perbuatan kejahatan yang ditetapkan berdasarkan konvensi ini.
- mengambil tindakan-tindakan yang mungkin diperlukan untuk mengizinkan pengadilan-pengadilannya memerintahkan orang-orang yang telah melakukan kejahatan-kejahatan yang ditetapkan berdasarkan konvensi ini untuk membayar kompensasi atau ganti rugi kepada negara peserta yang lain yang telah dirugikan oleh kejahatan-kejahatan tersebut.
- Mengambil tindakan-tindakan yang mungkin diperlukan untuk mengizinkan pengadilan-pengadilannya atau otoritas-otoritas yang berkompeten, ketika harus memutus mengenai penyitaan untuk mengakui klaim negara peserta lain sebagai pemilik sah dari kekayaan yang diperoleh melalui perbuatan kejahatan dengan konvensi.
~83~