Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/82

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Di dalam sita revindikasi, penjagaan dan penguasaan mbarang sitaan pada saat sita dikabulkan dan dinyatakan sah dan berharga, maka hakim secara langsung memerintahkan penyerahannya secara langsung kepada penggugat, sehingga pada saat itu pula penjagaan dan penguasaan berpindah ketangan penggugat. Biasanya, permohonan sita revindikasi diajukan kepada hakim dengan tujuan agar barang tergugat yang telah disita untuk segera diserahkan kepada penggugat selaku pemilik yang sah atas benda tersebut.


A.9. JAKSA PENGACARA NEGARA

Dalam membahas mengenai Jaksa Pengacara Negara, maka akan dimulai dengan pendekatan secara tata bahasa dimana terdapat 3 (tiga) suku kata yakni, Jaksa, Pengacara dan Negara, yang mana pengertian masing-masing kata tersebut dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah:

  1. Jaksa adalah pejabat di bidang hukum yg bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dl proses pengadilan terhadap orang yg diduga melanggar hukum.[1]
  2. Pengacara (Advokat) adalah ahli hukum yg berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara dl pengadilan.[2]
  1. Lihat, http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/kbbi/index.php. terakhir dilihat tanggal 30 September 2015. Bandingkan dengan UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenag oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang
  2. Lihat, http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/kbbi/index.php. terakhir dilihat tanggal 30 September 2015. Bandingkan dengan Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.

~75~