Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/81

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

pembatalan lebih dahulu tentang jual beli dan barang yang dilakukan oleh orang tersebut dengan pihak lain.[1]

Ciri khas dari bentuk sita revindikasi yaitu benda yang menjadi objek sengketa tersebut telah dikuasai atau berada di tangan tergugat secara tidak sah atau dengan cara melawan hukum, atau dengan mana tergugat tidak berhak atasnya. Kemudian, sita revindikasi hanya terbatas pada benda bergerak saja, sehingga tidak mungkin diajukan dan dikabulkan terhadap benda tidak bergerak, walaupun dalil gugatan berdasarkan hak milik.[2]

Sita revindikasi hanya dapat dimohonkan berdasarkan sengketa hak milik, dan dasar alasan sengketa hak milik itu terbatas pula pada: (1) benda tersebut dikuasai tergugat dengan jalan melawan hukum (dicuri atau digelapkan); (2) benda tersebut dikuasai secara tidak sah seperti dari penadahan atau hasil penipuan.

Dengan demikian, sita revindikasi tidaklah mungkin diajukan berdasarkan sengketa utang-piutang atau gantikerugian. Ia hanya khusus bagi sengketa hak milik saja. Pendek kata, benda yang menjadi objek sengketa sita revindikasi yang didapat oleh tergugat bukan berdasarkan alasan yang sah, bukan karena jual beli, bukan karena tukar-menukar, pinjam-meminjam, disewakan dan lain sebagainya. Seandainya terjadi penguasaan benda sitaan tersebut berdasarkan suatu alas hukum yang sah, tidak dapat dimajukan sita revindikasi.


  1. Subekti, Kumpulan Putusan MA, (Bandung: Alumni, 1978), hlm. 243
  2. P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, (Jakarta: Djambatan, 2009), hlm. 206. Menurut Pasal 505 KUH Perdata, bahwa “barang bergerak" ini dapat dibagi atas benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.

~74~