Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/83

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Negara adalah Pertama, dimaknai organisasi di suatu wilayah yg mempunyai kekuasaan tertinggi yg sah dan ditaati oleh rakyat; atau kedua, dimaknai kelompok sosial yg menduduki wilayah atau daerah tertentu yg diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yg efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.[1]

Jaksa Pengacara Negara adalah Jaksa dengan kuasa khusus, bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam kasus atau perkara perdata atau tata usaha negara.[2] Sedangkan Jaksa atau Penuntut Umum adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai penuntut umum terhadap pelanggar hukum pidana dimuka pengadilan serta melaksanakan putusan pengadilan (eksekusi) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.[3]

Pengacara atau Advokat adalah pembela perkara, penasehat hukum, seseorang yang bertindak di dalam suatu perkara untuk kepentingan yang berperkara, dalam perkara perdata untuk tergugat/penggugat dan


  1. Lihat, http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/kbbi/index.php. terakhir dilihat tanggal 30 September 2015. Istilah “Negara" yang berasal dikenal sekarang mulai timbul pada zaman renaissance di eropa dalam abad ke-15,pada masa itu telah mulai dipergunakan oleh orang istilah "Lo Stato" yang berasal dari bahasa italia yang kemudian menjelma menjadi perkataan "L'Etat" dalam bahasa Perancis, "the state" dalam bahasa inggris, atau "Der State" dalam bahasa jerman, "De staat” dalam bahasa Belanda. 112Kansil, C.S.T, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, (Jakarta:Rineka Cipta, 2008). hlm 2, Negara adalah suatu persekutuan bangsa dalam satu wilayah yang jelas batas-batasnya, dan mempunyai pemerintahan sendiri, yang mempunyai unsur negara terdapat didalamnya wilayah, penduduk, pemerintahan dan memiliki kedaulatan kedalam dan keluar. Pemerintahan adalah sebagai penyelenggara negara.
  2. Himpunan petunjuk Jaksa Agung Muda Perdata Dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN), XXII, Penerbit:Kejaksaan Agung R.I. hlm. 2
  3. Marbun BN, Kamus Hukum Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 88.

~76~