Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/80

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

putusan.

Jika Tergugat pada saat dipanggil untuk diberikan teguran (aanmaning) tidak hadir, maka tenggang waktu untuk melakukan perlawanan menjadi sampai hari kedelapan sesudah sesudah dijalankan surat perintah ketua menurut pasal 208 R.Bg / 197 HIR "Surat penetapan untuk menjalankan eksekusi" atau hari terakhir untuk mengajukan perlawanan adalah pada saat pelaksanaan eksekusi.


A. 8. SITA REVINDIKASI (REVINDIKATOIR)

Sita revindikasi (Revindikatoir) dalam Pasal 260 RBg. Permintaan untuk mengajukan permohonan sita revindikasi dapat diajukan secara lisan maupun tertulis kepada ketua Pengadilan Negeri (PN), dimana tempat orang yang memegang barang tersebut tinggal. Hal ini agar penyitaan atas barang sitaan jauh lebih mudah dilaksanakan.

Selanjutnya dalam Pasal 1977 ayat (2) KUH Perdata dan Pasal 1751 KUH Perdata disebutkan bahwa hanyalah pemilik benda yang bergerak yang barangnya dikuasai orang lain yang dapat mengajukan sita revindikasi. Hal ini juga berlaku kepada hak reklame, yaitu hak daripada penjual barang bergerak untuk meminta kembali barangnya apabila harga barang tidak dibayar. Pemilik barang tersebut juga dapat mengajukan sita revindikasi seperti diatur dalam Pasal 1145 KUH Perdata dan Pasal 232 KUH Dagang. Tuntutan revindikasi dapat dikabulkan langsung terhadap orang yang menguasai barang sengketa tanpa meminta

~73~