jam kepada Ketua pengadilan yang semula memeriksa perkara itu. (HIR).
Tenggang waktu untuk mengajukan perlawanan oleh pihak ketiga (Derden Verzet) pada dasarnya sama dengan tenggang waktu untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek, hal tersebut diatur dalam pasal 153 R.Bg / 129 HIR sebagai berikut:
Ayat (1) Tergugat yang dikalahkan dengan putusan verstek dan tidak menerima putusan itu, dapat mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan itu.
Ayat (2) Jika putusan itu diberitahukan kepada tergugat sendiri, maka perlawanan (verzet) dapat diterima dalam 14 hari sesudah pemberitahuan.Jika putusan itu tidak diberitahukan kepada Tergugat sendiri, maka perlawanan (verzet) masih diterima sampai pada hari ke 8 sesudah peneguran seperti yang tersebut dalam pasal 207 R.Bg / 196 HIR, atau dalam hal tidak hadir sesudah dipanggil dengan patut sampai pada hari ke 14 (R.Bg)/ke 8 (HIR).
Bahwa tenggang waktu untuk mengajukan perlawanan (verzet/derden verzet) adalah Jika pemberitahuan isi putusan tersebut disampaikan langsung kepada Tergugat maka tenggang waktu untuk mengajukan perlawanan adalah 14 hari setelah pemberitahuan tersebut. Apabila pemberitahuan isi putusan tersebut tidak disampaikan secara langsungkepada Tergugat (meskipun pemebritahuan itu sah menurut pasal 390 HIR), maka tenggang waktu untuk mengajukan perlawanan bagi Pelawan adalah sampai hari kedelapan setelah Ketua Pengadilan memberikan teguran (aanmaning) kepada Tergugat untuk melaksanakan
~72~