Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/78

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

yang diletakkan PN dalam suatu perkara perdata, dapat dibenarkan selama putusan perkara yang dilawan (perkara pokok) belum mempunyai kekuatan hukum tetap serta CB tersebut belum diangkat.[1]

Kemudian Yahya Harahap juga berpendapat bahwa dalam penyelesaian suatu perkara, tidak boleh menimbulkan kerugian kepada pihak ketiga yang tidak ikut menjadi pihak dalam perkara. Prinsip kontrak partai (party contract) yang digariskan Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menegaskan perjanjian hanya mengikat kepada para pihak yang membuatnya, berlaku juga dalam proses penyelesaian perkara, hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara saja.[2]

Ketentuan hukum acara yang membahas tentang perlawanan pihak ketiga ini masuk pada bagian menjalankan putusan yaitu Pasal 206 R.Bg/HIR 195 ayat 6 dan 7 yang ditegaskan sebagai berikut;

Ayat (6) Perlawanan terhadap putusan juga dari orang lain yang menyatakan barang yang disita itu miliknya serta diadili seperti semua perselisihan tentang upaya paksa yang diperintahkan oleh Pengadilan (Negeri/Agama) yang dalam daerah hukumnya terjadi pelaksanaan putusan itu.

Ayat (7) Perselisihan yang timbul dan putusan tentang perselisihan itu harus tiap-tiap kali selekas-lekasnya diberitahukan dengan surat oleh Ketua Pengadilan itu kepada Ketua Pengadilan yang semula memeriksa perkara itu. (R.Bg) Perselisihan yang timbul dan putusan tentang perselisihan itu Ketua Pengadilan memberitahukan dengan surat tiap-tiap kali dalam tempo dua kali dua puluh empat


  1. Ibid, hlm. 300
  2. ibid, hlm. 299

~71~