Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/77

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

perlawanan pihak ketiga terhadap Conservatoir Beslag yang sering disingkat CB (sita jaminan). Demikian penegasan Putusan MA No. 3089 K/Pdt/1991 yang menjelaskan, sita jaminan (CB) yang diletakkan di atas milik pihak ketiga memberi hak kepada pemiliknya untuk mengajukan derden verzet.[1]

Perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan ini tidak diatur secara khusus didalam HIR, R.Bg maupun RV, namun dalam praktek menurut yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 31 Oktober Oktober 1962 No. 06K/Sip/1962, perlawanan yang diajukan pihak ketiga selaku pemilik barang yang disita tersebut dapat diterima.[2]

Untuk dapat dikabulkannya perlawanan pihak ketiga menurut pertimbangan Putusan Mahkamah Agung No. 185/Pdt.Plw/2010/PN.Slmn. Mahkamah Agung (MA) mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 378 RV dan Pasal 379 RV, diperlukan terpenuhinya 2 (dua) unsur, yaitu Adanya kepentingan dari pihak ketiga dan Secara nyata hak pihak ketiga dirugikan.

Menurut Yahya Harahap, derden verzet atas sita jaminan (CB) dapat diajukan pemilik selama perkara yang dilawan belum mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila perkara yang dilawan sudah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, upaya hukum yang dapat dilakukan pihak ketiga atas penyitaan itu, bukan derden verzet, tetapi gugatan perdata biasa. Demikian dikemukakan dalam Putusan MA No. 996 K/Pdt/1989, bahwa derden verzet yang diajukan atas CB 104


  1. Ibid hlm. 299-300.
  2. Rangkuman Yurisprudensi II, Proyek Yurisprudensi Mahkamah Agung, (Jakarta, 1977), hlm 270

~70~