c. Penerimaan dari ganti rugi dan tindak pidana korupsi.
d. Penerimaan biaya perkara.
e. Penerimaan lain-lain, berupa uang temuan, hasil lelang barang temuan dan hasil penjualan barang.
f. bukti yang tidak diambil oleh yang berhak.
g. Penerimaan denda.
Ketentuan lain ditemukan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 1 Angka 6. Pasal ini menyebutkan bahwa: Barang temuan sebagai barang bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang ditinggalkan atau ditemukan masyarakat atau penyidik karena tersangka belum tertangkap atau melarikan diri dan dilakukan penyitaan oleh penyidik.
A.7. Gugatan Pihak Ketiga (Derden Verzet)
Derden Verzet adalah merupakan perlawanan Pihak Ketiga terhadap Sita, baik sita jaminan (conservatoir beslag), sita Revindikasi (Revindicatoir beslag) atau sita eksekusi (Executorial Beslag). M. Yahya Harahap menjelaskan bahwa derden verzet (Perlawanan Pihak Ketiga) merupakan upaya hukum atas penyitaan milik pihak ketiga[1], Yahya Harahap menjelaskan, dalam praktik, tergugat sering mengajukan keberatan atas penyitaan yang diletakkan terhadap harta kekayaannya dengan dalih, barang yang disita adalah milik
pihak ketiga. pihak ketiga yang bersangkutan dapat mengajukan perlawanan dalam bentuk derden verzet atau
- ↑ Yahya Harahap, Hukum, Acara Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008). hlm. 299
~69~