Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/75

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Penyimpanan Benda Sitaan, memberi pengertian benda sitaan dan barang rampasan, yaitu:

  1. Benda Sitaan/Benda Sitaan Negara (disingkat Basan) adalah benda yang disita oleh penyidik, penuntut umum atau pejabat yang karena jabatannya mempunyai wewenang untuk menyita barang guna keperluan barang bukti dalam proses peradilan.
  2. Barang Rampasan/Barang Rampasan Negara (disingkat baran) adalah barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dirampas untuk Negara yang selanjutnya dieksekusi dengan cara:
    1. dilelang untuk negara;
    2. diserahkan kepada instansi yang ditetapkan untuk dimanfaatkan; dan
    3. diserahkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (RUPBASAN) untuk barang bukti dalam perkara lain.
  3. Sedangkan Barang Temuan adalah barang-barang hasil temuan yang diduga berasal dari tindak pidana dan setelah diumumkan dalam jangka waktu tertentu tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.

Ketentuan yang mengatur mengenai barang temuan juga ditemukan dalam Lampiran II B Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 Tanggal 7 Juli 1997 Tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Padakejaksaan Agung, yaitu terdiri dari:

  1. Penerimaan dari penjualan barang rampasan.
  2. Penerimaan dari penjualan hasil sitaan/rampasan.

~68~