Halaman ini tervalidasi
R. Sugandhi juga menegaskan bahwa barang-barang yang disita merupakan milik terhukum. Kepemilikan di sini dapat dimaksudkan bahwa masih milik terhukum disaat peristiwa pidana dilakukan atau pada waktu perkara diputus.[1]
2. Benda sitaan untuk keperluan proses peradilan Barang sitaan yang dalam ketentuan acara pidana juga disebut dengan benda sitaan demikian yang diatur dalam Pasal 1 angka 4 PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP, lingkup dari barang sitaan tersebut adalah:
- benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana;
- benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
- benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
- benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; dan
- benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Selain itu dalam ayat (2) menyebutkan pula bahwa benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan
- ↑ R. Sugandhi, KUHP dan Penjelasannya, (Jakarta: Usaha Nasional, 1980) hlm. 43.
~65~