Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/73

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1).

Dari penjelasan di atas dapat diartikan bahwa benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah benda-benda yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan terjadinya suatu tindak pidana. Jadi, apabila ada benda yang sempat diambil oleh penyidik, namun ternyata tidak berhubungan dengan tindak pidana, maka benda tersebut akan segera dikembalikan kepada orang yang berhak.

Sedangkan akibat hukum dari penyitaan terhadap benda tersebut, menurut ketentuan Pasal 44 KUHAP disebutkan:

  1. Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara.
  2. Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan sesuai dengan peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapa pun juga.

Penyimpanan ini hanya bersifat sementara, sampai benda tersebut dianggap sudah tidak diperlukan lagi dalam proses pemeriksaan atau menunggu perkara berkekuatan hukum tetap. Dalam Pasal 46 KUHAP disebutkan:

  1. Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila:
a. Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;

~66~