dalam Pasal 10 KUHP. Menurut R. Sugandhi bahwa barang rampasan tersebut termasuk pula binatang, selain itu diantaranya adalah berupa barang:
a. Yang diperoleh dengan kejahatan misalnya uang palsu misalnya uang palsu yang diperoleh dengan melakukan kejahatan memalsukan uang, kejahatan suap dan lain–lain. Apabila diperoleh dengan pelanggaran, barangbarang itu hanya dapat dirampas dalam hal–hal yang ditentukan misalnya perbuatan:
- Ternak di lahan orang lain (Pasal 549 ayat (2));
- pembuatan uang palsu (Pasal 519 ayat (2)); dan
- berburu tanpa izin (Pasal 502 ayat (2)).
b. Yang dengan sengaja dipakai untuk melakukan kejahatan, misalnya; golok atau senjata api yang dipakai untuk melakukan pembunuhan dengan sengaja, alat–alat yang dipakai untuk menggugurkan kandungan dan sebagainya. Barang-barang ini dapat dirampas juga, akan tetapi harus memenuhi syarat-syarat bahwa barang-barang itu kepunyaan terhukum dan digunakan untuk melakukan kejahatankejahatan dengan sengaja.
Dalam hal kejahatan-kejahatan tidak dengan sengaja dan pelanggaran-pelanggaran, maka barang-barang itu hanya dapat dirampas apabila ditentukan dengan khusus misalnya dalam perbuatan:
- penggunaan barang-barang yang berbahaya (Pasal 205 ayat (3));
- berburu tanpa izin (Pasal 502 ayat (2));
- pembuatan uang palsu (Pasal 519 ayat (2)); dan
- Ternak di lahan orang lain (Pasal 549 ayat (2)).
~64~