Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/70

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
  2. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
  3. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Prinsip hukum dalam penyitaan benda sebagaimana dimaksud Pasal 39 KUHAP ini adalah adanya batasan tentang benda yang dapat dikenakan penyitaan, yaitu:

1. Barang Sitaan atau Benda Sitaan sebagai Pidana Tambahan (menurut Pasal 10 KUHP)

Jan Remmelink berpendapat bahwa benda sitaan mempunyai lingkup yang terbatas yakni hanya menyangkut pada harta benda atau kekayaan (vermogenstraaf)1. Bahkan dalam Straftrecht (Sr) turut diatur dalam Pasal 33 bahwa benda yang dapat disita diantaranya mencakup:

  1. benda yang dimiliki oleh terpidana secara keseluruhan maupun sebagian yang dipergunakan sendiri atau diperolehnya dari perbuatan kejahatan;
  2. benda yang dipergunakan untuk kejahatan;
  3. benda dengan bantuan untuk perbuatan kejahatan;
  4. benda dengan bantuan untuk menghalangi penyidikan;
  5. benda yang akan digunakan untuk perbuatan kejahatan; dan
  6. hak atas kebendaan.

Maka hal ini bisa terjadi peralihan kepemilikan dari personal ke negara.

Penyitaan terhadap benda merupakan bagian dari pidana tambahan bagi pelaku pidana diantaranya adalah dengan perampasan barang-barang tertentu, hal ini diatur

~63~