Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/69

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

hukum, Kongres (legislatif) dan Negara (pemerintah) mempertahankan Undang-Undang yang memungkinkan untuk merebut properti karena diduga terkait kegiatan kriminal tertentu. Dalam banyak kasus, penyitaan yang dilakukan oleh pemerintah terjadi tanpa penuntutan pidana.[1]

6. KONSEP BARANG TEMUAN

Konsep "barang temuan" adalah yang terkait dengan penyitaan yang didasarkan adanya tindak pidana yang melekat pada barang tersebut, disebut dengan "barang/benda sitaan" yang terkait dengan barang bukti. Jadi bukan "barang temuan" yang dimaksudkan dengan Pasal 372 KUHP pada Bab Penggelapan. Dalam praktek pelaksanaan penyitaan terhadap barang temuan tunduk pada ketentuan KUHAP, Pasal 1 angka 16 dan Pasal 39.

Pasal 1 angka 16 KUHAP menyebutkan bahwa Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Sedangkan Pasal 39 menyebutkan bahwa yang dapat dikenakan penyitaan adalah:

  1. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
  2. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;

  1. Ibid.

~62~