Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/67

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

berbeda pula. Pandangan tradisional adalah, bahwa kejahatan merupakan kesalahan publik dan hukum pidana diberikan kepada orang-orang yang merugikan masyarakat melalui tindakan mereka tercela secara moral dan para pelakunya dihukum agar tidak mengulangi kembali kejahatan serupa. Karena itu, proses pidana digelar untuk menunjukkan "rasa bersalah” (kesalahan) dan pemberian label kriminal sebagai stigma sosial, namun hal ini tidak dikenakan kepada pihak yang kalah dalam perkara perdata. Karena potensi hukuman dan stigma ini, yang dapat diterapkan oleh pengadilan kriminal, maka sistem hukum memberikan perlindungan secara prosedural untuk seorang responden dalam kasus perdata. Sebagai contoh, proses pidana membutuhkan standar pembuktian yang lebih tinggi daripada yang biasanya diterapkan dalam proses sipil (perdata). Umumnya adalah negara yang mengajukan tuntutan pidana. Namun, hal ini bukan aturan mutlak karena banyak yurisdiksi juga memungkinkan inividu untuk melakukan tuntutan pidana. Sebagai perbandingan, pengajuan proses sipil sipil terutama digunakan sebagai forum untuk individu swasta yang dirugikan. Namun ini juga bukan posisi absolut, karena negara juga dapat menuntut individu yang bersalah di pengadilan sipil, misalnya sehubungan dengan perselisihan kontrak dengan perusahaan multinasional. Dalam hal ini, hukum perdata tidak bertujuan untuk menghukum, melainkan dirancang untuk dua hal. Pertama, status quo ante yaitu untuk mengembalikan posisi dari pihak yang dirugikan. Kedua, untuk mengkompensasi pihak yang dirugikan akibat kerusakan yang dideritanya.[1]


  1. Mantan Presiden Amerika Serikat George HW Bush pernah mengatakan, bahwa

~60~