Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/62

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

pelakunya.[1] NCB sangat berguna dalam kondisi ini, karena yang digugat adalah asetnya bukan pemiliknya. Jika menggunakan rejim pidana aset tidak bertuan tersebut akan sulit untuk diambil, karena pada umumnya penyitaan dalam hukum pidana berkaitan dengan pelaku dari tindak pidana tersebut. Sehingga apabila dalam kurun waktu tertentu setelah dilakukannya penyitaan tidak ada pihak lain yang berkeberatan, negara langsung dapat merampas aset yang tak bertuan tersebut.[2]

Selanjutnya perlu disadari bahwa penerapan NCB dalam perampasan aset hasil tindak pidana merupakan jalan keluar untuk mengatasi stagnasi perampasan aset hasil tindak pidana mengingat ketentuan yang berlaku dalam KUHAP satu aset hanya dapat membuktikan dirampas kesalahan jika penuntut terdakwa dan umum aset dapat dimaksud merupakan hasil atau sarana kejahatan (perampasan sangat tergantung kepada terbukti atau tidaknya seorang terdakwa).

Perampasan terhadap aset hasil tindak pidana yang berdasarkan sistem KUHAP ini tidak dapat dilaksanakan bilamana terdakwanya tidak dapat dihadirkan di persidangan, baik karena meningal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya atau sakit permanen. Dengan demikian terhadap aset tersebut tentu tidak dapat dilakukan penuntutan hukum, kecuali dengan menggunakan instrument atau ketentuan NCB ini.

Agar penerapan NCB tidak bertentangan dengan asas fundamental dalam hukum pidana yaitu asas praduga tak


  1. Ibid.
  2. Bismar Nasution, Op.Cit., hlm. 150-151.

~55~