Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/57

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

terhadap orang (in personam). Hal ini tentunya menimbulkan perbedaan dalam pembuktian di pengadilan. Dalam criminal forfeiture, penuntut umum harus membuktikan terpenuhinya unsur-unsur dalam sebuah tindak pidana seperti kesalahan (personal culpability) dan mens rea dari seorang terdakwa sebelum dapat menyita aset dari terdakwa tersebut.[1] Karena bersifat pidana, Criminal Forfeiture juga mengharuskan penuntut untuk membuktikan hal tersebut dengan standar beyond reasonable doubt. Sebaliknya karena sifatnya perdata, NCB tidak mengharuskan penuntut untuk membuktikan unsur-unsur dan kesalahan dari orang yang melakukan tindak pidana tersebut (personal culpability).[2] Penuntut cukup membuktikan adanya probable cause atau adanya dugaan bahwa aset yang digugat mempunyai hubungan dengan sebuah tindak pidana.[3] Di sini penuntut cukup membuktikan dengan standar preponderance of evidence (pembuktian formil) bahwa sebuah tindak pidana telah terjadi dan suatu aset telah dihasilkan, digunakan atau terlibat dengan tindak pidana tersebut.[4] Pemilik dari aset tersebut kemudian harus membuktikan dengan standar yang sama bahwa aset yang digugat tidak merupakan hasil, digunakan atau berkaitan dengan tindak pidana yang dituntut.[5]

Kendati proses yang digunakan adalah perdata, NCB menggunakan rezim yang sedikit berbeda di mana pemilik dari aset yang dituntut bukan merupakan para pihak yang berpekara dan hanya merupakan pihak ketiga dari proses


  1. Ibid.
  2. Romantz, Op.Cit., hlm. 391.
  3. Barnet, Op.Cit., hlm. 94.
  4. Stefan D. Cassella, "Provision of the USA Patriot Act relating to Asset Forfeiture in Transnasional Cases" 10 (4) (Journal of Financial Crime, 2003) hlm. 303.
  5. Ibid.

~50~