Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/50

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Ekstrateritorial yurisdiksi harus diberikan ke pengadilan (Extraterritorial jurisdiction should be granted to the courts);
  2. Negara-negara harus memiliki kewenangan untuk menegakkan permohonan pihak luar (Countries should have the authority to enforce foreign provisional orders);
  3. Negara-negara harus memiliki kewenangan untuk menegakkan permintaan perampasan dari pihak luar negeri dan harus membuat undang-undang yang memaksimalkan terlaksananya putusan mereka di luar negeri (Countries should have the authority to enforce foreign forfeiture orders and should enact legislation that maximizes the enforceability of their judgments in foreign jurisdictions),
  4. Perampasan aset In rem harus digunakan untuk mengembalikan harta kepada korban (NCB asset forfeiture should be used to restore property to victims);
  5. Pemerintah harus diberi wewenang untuk berbagi aset atau dengan mengembalikan aset untuk bekerja sama dalam yurisdiksi (The government should be authorized to share assets with or return assets to cooperating jurisdictions).

Dari beberapa konsep di atas merupakan kunci acuan dalam tindakan perampasan aset, dikatakan bahwa dilakukannya tuntutan pidana yang mendukung perampasan aset in rem akan menjadikan hukum pidana efektif dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukumnya. Oleh karena itu, perampasan aset in rem dapat menjadi alat yang efektif untuk memulihkan aset yang terkait dengan kejahatan atau tindak pidana lainnya, namun itu tidak boleh digunakan sebagai alternatif tuntutan pidana bila yurisdiksi memiliki kemampuan untuk menuntut para

43