Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/49

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Putusan akhir dari perampasan aset In rem harus dinyatakan secara tertulis (The final judgment of NCB asset forfeiture should be in writing);
  2. Menetapkan lembaga yang memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki dan menuntut hal perampasan (Specify which agencies have jurisdiction to investigate and prosecute forfeiture matters);
  3. Pertimbangkan tugas hakim dan jaksa dengan keahlian khusus atau pelatihan dalam perampasan untuk menangani kegagalan perampasan aset In rem (Consider the assignment of judges and prosecutors with special expertise or training in forfeiture to handle NCB asset forfeitures);
  4. Harus ada sistem untuk perencanaan pra-penyitaan, pengelolaan, dan mengakusisi aset secara cepat dan efisien (There should be a system for pre-seizure planning, maintaining, and disposing of assets in a prompt and efficient manner);
  5. Menetapkan mekanisme untuk menjamin perkiraan, melanjutkan, dan pendanaan yang memadai untuk pengoperasian program perampasan agar efektif dan adanya batas campur tangan politik dalam kegiatan perampasan aset (Establish mechanisms to ensure predictable, continued, and adequate financing for the operation of an effective forfeiture program and limit political interference in asset forfeiture activities);
  6. Terminologi yang benar harus digunakan, terutama jika kerjasama internasional terlibat (Correct terminology should be used, particularly when international cooperation is involved);

~42~