Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/46

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Harus adanya suatu mekanisme untuk mengubah perintah untuk pengawasan, pemantauan, dan pencarian bukti dan untuk mendapatkan apa pun yang berkuasa tetap buruk kepada pemerintah atau permohonan peninjauan kembali tertunda dari urutan apapun yang dapat menempatkan tindakan merampas properti di luar jangkauan pengadilan (There should be a mechanism to modify orders for preservation, monitoring, and production of evidence and to obtain a stay of any ruling adverse to the government pending reconsideration or appeal of any order that could place forfeitable property beyond the reach of the court);
  2. Prosedural dan unsur persyaratan pemerintah baik aplikasi dan tanggapan penuntut harus diperjelaskan secara detail (The procedural and content reguirements for both the government 's application and the claimant's response should be specifted);
  3. Konsep dasar seperti standar (beban) dari penggunaan bukti dan pembuktian terbalik harus dijabarkan dengan undang-undang (Fundamental concepts such as the standard (burden) of proof and use of rebuttable presumptions should be delineated by statute);
  4. Apabila pembelaan secara afirmatif digunakan, pembelaan untuk perampasan harus dijelaskan, demikian juga dengan elemen-elemen dari pembelaan tersebut dan beban bukti (Where affirmative defenses are used, defenses to forfeiture should be specified, along with the elements of those defenses and the burden of proof);
  5. Pemerintah harus memberi kewenangan dalam hal pembuktian dengan berdasarkan atas dugaan dan

~39~