Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/45

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Definisi aset dalam lingkup perampasan harus diartikan luas untuk mencakup bentuk-bentuk nilai-nilai yang baru atau yang akan datang (The definition of assets subject to forfeiture should be broad enough to encompass new forms of value);
  2. Aset yang tercemar yang diperoleh sebelum berlakunya Undang-undang perampasan aset In rem dapat dilakukan perampasan terhadapnya (Tainted assets acquired prior to the enactment of an NCB asset forfeiture law should be subject to forfeiture);
  3. Pemerintah harus memiliki kewenangan untuk menetapkan batas-batas dalam menentukan kebijakan sesuai dengan pedoman dalam tindakan perampasan (The government should have discretion to set appropriate thresholds and policy guidelines for forfeiture)
  4. Langkah-langkah pemerintah harus spesifik dalam tindakannya untuk melakukan penundaan penyelidikan dan pengelolaan aset yang harus ditentukan sebelumnya untuk dirampas (The specific measures the government may employ to investigate and preserve assets pending forfeiture should be designated);
  5. Langkah yang diambil dalam penanggulangan dan investigasi dapat dilakukan tanpa harus melakukan pemberitahuan kepada pemegang aset dan selama proses prajudikasi berjalan tuntutan berjalan untuk mengadili kasus terkait tuntutan perampasan (Preservation investigative measures taken without notice to the asset holder should be authorized when notice could prejudice the ability of the jurisdiction to prosecute the forfeiture case);

~38~