Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/44

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

maupun perekonomian negara pada umumnya. 36 konsep tersebut adalah:[1]

  1. Perampasan In Rem (berdasar tanpa putusan pidana) seharusnya tidak menjadi pengganti tuntutan pidana (Nonconviction based asset forfeiture should never be a substitute for criminal prosecution);
  2. Hubungan antara perkara perampasan aset in rem dan perampasan pidana apapun, termasuk penyelidikan yang tertunda, harus dijelaskan (The relationship between an NCB asset forfeiture case and any criminal proceedings, including a pending investigation, should be defined);
  3. Perampasan aset in rem harus tersedia bila tuntutan pidana tidak tersedia atau tidak berhasil (NCB asset forfeiture should be available when criminal prosecution is unavailable or unsuccessful);
  4. Peraturan atas bukti dan prosedur yang berlaku harus diberikan secara jelas dan mendetail mungkin (Applicable evidentiary and procedural rules should be as specific as possible);
  5. Aset yang berasal dari pelanggaran kriminal dalam lingkup yang luas harus tunduk pada perampasan aset (In rem Assets derived from the widest range of criminal offenses should be subject to NCB asset forfeiture);
  6. Kategori aset harus bersifat luas dan tunduk kepada hal perampasan (The broadest categories of assets should be subject to forfeiture);

  1. Ibid, hlm. 29-107.

~37~