Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/43

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

rem mungkin satu-satunya alat yang tersedia untuk mengembalikn hasil kejahatan yang tepat dan adanya jaminan keadilan. Pengaruh pejabat korup dan realitas praktis lainnya dapat mencegah penyelidikan pidana sepenuhnya, atau sampai setelah resmi telah dinyatakan meninggal atau melarikan diri. Hal ini tidak biasa bagi pejabat yang korup yang merampas suatu kekayaan negara yang juga berusaha untuk mendapatkan kekebalan dari tuntutan. Karena sebuah konsep perampasan aset in rem tidak tergantung pada tuntutan pidana, itu dapat dilanjutkan tanpa kematian, atau kekebalan yang mungkin dapat dimiliki oleh pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi.[1]


A.3. Acuan Konsep Dalam Tindakan Perampasan Aset In Rem

Dalam membangun sebuah sistem perampasan, sebagai dalam guideline StAR bahwa yurisdiksi perlu mempertimbangkan apakah perampasan aset in rem dapat dimasukkan ke dalam hukum yang berlaku (Lex Generalis) atau dibuat Undang-Undang yang terpisah (Lex Specialis). Selain itu, yurisdiksi juga perlu mempertimbangkan sejauh mana prosedur yang ada dapat dirujuk dan dimasukkan dan sejauh mana pula mereka harus membuat prosedur baru.[2]

Secara konsepsi, guideline StAR memberikan 36 konsep dasar dalam hal negara-negara melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi secara khusus dan tindak pidana lainnya yang dapat merugikan kekayaan negara


  1. Ibid.
  2. Theodore S. Greenberg, Linda M. Samuel, Wingate Grand, and Larissa Gray, Op.Cit., hml. 22.

~36~