Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/42

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

dan pihak ketiga adalah pemilik aset atau yang terkait dengan aset tersebut. Dalam beberapa perkara, perampasan in rem memungkinkan untuk dapat dilakukan karena itu adalah tindakan in rem terhadap properti, bukan orang, dan pembuktian pidana tidak diperlukan, ataupun keduanya. Perampasan aset in rem juga dapat berguna dalam situasi seperti berikut[1]:

a) Pelanggar telah dibebaskan dari tuntutan pidana yang mendasar sebagai akibat dari kurangnya alat bukti yang diajukan atau gagal untuk memenuhi beban pembuktian. Hal ini berlaku dalam yurisdiksi di mana perampasan aset in rem diterapkan pada bukti standar yang lebih rendah dari pada standar pembuktian yang ditentukan dalam pidana. Meskipun mungkin ada cukup bukti untuk tuduhan pidana tidak bisa diragukan lagi, tetapi pelanggar memiliki cukup bukti untuk menunjukkan aset tersebut berasal bukan dari kegiatan ilegal dengan didasarkan asas pembuktian terbalik.

b) Perampasan yang tidak dapat di sanggah. Dalam yurisdiksi di mana perampasan aset secara in rem dilakukan sebagai acara (hukum) perdata, standar prosedur penilaian digunakan untuk penyitaan aset, sehingga dapat dilakukan penghematan waktu dan biaya.

Perampasan aset in rem sangat efektif dalam pemulihan kerugian yang timbul dan pengembalian dana hasil kejahatan baik kepada Negara ataupun kepada pihak yang berhak. Sementara perampasan aset in rem seharusnya tidak pernah menjadi pengganti bagi penuntutan pidana, dalam banyak kasus (terutama dalam konteks korupsi), perampasan aset in


  1. Ibid.

~35~