Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/39

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

d) Council of Europe Convention on Laundering, Search, Seisure and Confiscation of the Proceeds from Crime and on the Financing of Terrorism, 2005.

e) Council of Burope, Convention on Laundering, Search, Seisure and Confiscation of the Proceeds from Crime, 1990.

f) Internasional Organisation for Economic Co-operation and Development Convention on Combating Bribery of Foreign Public Officials in International Business Transactions, 1997.

Dari beberapa ketentuan di atas, UNCAC merupakan peraturan yang hanya memiliki ketentuan yang mengatur tentang perampasan in rem secara khusus, dan memberikan dasar hukum sebagai acuan untuk negara melakukan kerjasama internasional dalam permasalahan kejahatan maupun keuangan serta penggunaan teknologi antara sesama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam hal upaya pengembalian aset. Ketentuan tersebut dituangkan pada Article 54 (1) (c) of UNCAC: “Consider taking such measures as may be necessary to allow confiscation of such property without a criminal conwviction in cases in which the offender cannot be prosecuted by reason of death, flight or absence or in other appropriate cases”. Pasal 54 angka 1 huruf (c) UNCAC ini merupakan pasal yang memberikan dasar hukum dalam hal penggunaan tindakan perampasan secara in rem pada tiap negara-negara yang melakukan kerjasama internasional dalam hal upaya melakukan pengembalian aset.[1]


  1. Wahyudi Hafiludin Sadeli, Op.Cit., hlm. 35.

~32~