Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/38

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Parties to Proceedings and Notice Reguirements (Para Pihak yang Dapat Turut-serta Dalam Proses dan Pengajuan Persyaratan) terdiri dari S5 (lima) kunci konsep: Judgment Proceedings (Prosedur Putusan) terdiri dari 4 (empat) kunci konsep, Organizational Considerations and Asset Management (Beberapa Pertimbangan terkait Organisasi dan Pengelolaan Aset) terdiri dari 4 (empat) kunci konsep, International Cooperation and Asset Recovery (Kerjasama internasional dan Pemulihan Aset) terdiri dari 6 (enam) kunci konsep.[1]

Dalam perkembangan beberapa tahun terakhir ini, menurut Theodore S. Greenberg, terdapat beberapa perjanjian multilateral yang telah dilakukan yang bertujuan untuk melakukan kerjasama dan sepakat antara negara dengan negara lainnya dalam hal perampasan (forfeiture), pembagian aset (asset sharing), bantuan hukum (legal assistance), dan kompensasi korban (compensation of victims). Di samping itu terdapat pula beberapa konvensi PBB dan perjanjian multilateral yang mengandung ketentuan yang mengatur tentang perampasan, antara lain[2]:

a) United Nations Convention against the Illicit Trafficin Narcotic Drugs and Psychotropic Substances (Vienna Convention), 1988.

b) United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTCC), 2000.

c) United Nations Convention against Corruption (UNCAC), 2003.


  1. Ibid, hlm. 34.
  2. Theodore S. Greenberg, Linda M. Samuel, Wingate Grand, and Larissa Gray, Op. Cit., hlm. 18.

~31~