Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/40

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

A.2. Konsep Perampasan Aset Secara In Rem

Secara prinsip internasional sebagaimana yang diterangkan di dalam guideline StAR tersebut terhadap tindakan perampasan dikenal dengan 2 (dua) jenis perampasan: perampasan in rem dan perampasan pidana. Mereka berbagi tujuan yang sama, yaitu perampasan oleh negara dari hasil dan sarana kejahatan. Keduanya memiliki kesamaan dalam 2 (dua) hal. Pertama, mereka yang melakukan kegiatan melanggar hukum seharusnya tidak diperbolehkan untuk mendapatkan keuntungan dari kejahatan mereka. Hasil kejahatan harus dirampas dan digunakan untuk kompensasi kepada korban, apakah itu negara atau individu. Kedua, merupakan upaya efek jera terhadap siapa saja yang melanggar hukum. Tindakan perampasan dilakukan untuk memastikan bahwa aset tersebut tidak akan digunakan untuk tujuan kriminal lebih lanjut, dan juga berfungsi sebagai upaya pencegahan (preventif).[1] Secara konsepsi dalam penerapannya, perampasan in rem merupakan upaya yang dilakukan untuk menutupi kelemahan dan bahkan kekurangan yang terjadi dalam tindakan perampasan pidana terhadap upaya pemberantasan tindak pidana. Pada beberapa perkara, tindakan perampasan pidana tidak dapat dilakukan dan pada perkara tersebut perampasan in rem dapat dilakukan, yaitu dalam hal[2] :

a. Pelaku kejahatan melakukan pelarian (buronan). Pengadilan pidana tidak dapat dilakukan jika si tersangka adalah buron atau dalam pengejaran.


  1. Theodore S. Greenberg, Linda M. Samuel, Wingate Grand, and Larissa Gray, Op.Cit., hlm.18.
  2. Wahyudi Hafiludin Sadeli, Op.Cit., hlm. 35.

~33~