Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/37

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

negara yang mengikuti dalam konvensi UNCAC tersebut, PBB selaku pihak penyelenggara dengan ini melanjutkan disposisional dalam bentuk pembuatan pedoman-pedoman (guidelines), standar-standar maupun model treaties, yang mencakup substansi yang lebih spesifik dalam upaya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan upaya pemulihan terhadap dampak yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi tersebut.

Secara metodologi literature pedoman ini memberikan pendekatan dalam bentuk 36 (tiga puluh enam) konsep utama (Key Concept), yang merupakan rekomendasi dari tim ahli yang telah melakukan penelaahan dan penelitian pada bidangnya masing-masing. Kunci-kunci konsep (Keys Concept) ini lah yang akan menjadi dasar acuan dan petunjuk bagi negara-negara yang telah melakukan rativikasi terhadap hasil konvensi UNCAC dalam melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.[1]


Ke-36 (tiga puluh enam) konsep tersebut disusun dalam 8 (delapan) section tittle sebagai penggolongan ruang lingkup penggunaan konsepnya, yaitu, Prime Imperatives (Acuan Utama) terdiri dari 4 (empat) kunci konsep, Defining Assets and Offenses Subject to NCB Asset Forfeiture (Mendefinisikan Aktiva dan Pelanggaran Berdasarkan Perampasan Aset tanpa putusan Pidana) terdiri dari 5 (lima) kunci konsep, Measures for Investigation and Preservation of Assets Langkah-langkah untuk Penyelidikan dan Pengelolaan Aset) terdiri dari 3 (tiga) kunci konsep: Procedural and Evidentiary Concepts (Konsep Prosedural dan Pembuktian) terdiri dari 5 (lima) kunci konsep;


  1. Ibid.

~30~