Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/36

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Tentunya keberadaan instrumen internasional ini sangat penting, sebagai bukti adanya kerjasama internasional dalam pencegahan kejahatan dan peradilan pidana. Ratifikasi atas instrumen internasional tersebut sangat penting mengingat semakin dirasakan keprihatinan di Indonesia maupun pada negara-negara didunia terhadap semakin meningkatnya dan semakin berkembangnya kejahatan baik secara kuantitas maupun kualitasnya. Perkembangan kejahatan saat ini bahkan telah bersifat transnasional, melewati batas-batas negara dan menunjukan adanya kerjasama kejahatan yang bersifat baik secara regional maupun internasional. Hal ini nampaknya merupakan hasil sampingan dari berkembangnya saranateknologi informasi dan komunikasi modern.[1]

Berdasarkan titik tolak UNCAC sebagai sebuah intrumen internasional dalam upaya pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi yang semakin hari semakin bersifat multidimensi dan kompleksitas yang semakin rumit. Pada titik mula UNCAC memberikan dasar acuan pada Pasal 54(1)(c) UNCAC, yang mewajibkan semua Pihak Negara untuk mempertimbangkan perampasan hasil tindak kejahatan tanpa melalui pemidanaan. Dalam hal ini UNCAC tidak terfokus pada satu tradisi hukum yang telah berlaku ataupun memberi usulan bahwa perbedaan mendasar dapat menghambat

pelaksanaannya. Dengan ini UNCAC mengusulkan perampasan aset Non-pidana sebagai alat untuk semua yurisdiksi untuk mempertimbangkan dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai sebuah alat yang melampaui perbedaan-perbedaan antar sistem. Tentunya berdasarkan keberlakukannya dalam ratifikasi yang dilakukan oleh negara-


  1. Ibid, hlm. 33.

~29~