Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/33

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

pelaku kejahatan untuk menyembunyikan hasil kejahatannya, sekaligus memberikan pesan yang kuat pula bahwa tidak ada seorangpun yang dapat menikmati aset-aset hasil kejahatan sebagaimana doktrin “crime does not pay”. Hal-hal ini akan mampu memperlemah keinginan warga masyarakat, khususnya para pelaku potensial, untuk melakukan kejahatan.[1]

Setiap bentuk kejahatan selalu mengesampingkan atau bahkan menghilangkan etika usaha yang menjadi dasar terbentuknya persaingan usaha yang sehat. Padahal persaingan usaha yang sehat adalah salah satu syarat bagi pembentukan iklim investasi yang sehat dan dalam jangka panjang lebih menjamin pertumbuhan ekonomi yang kokoh, stabil dan berkelanjutan.

Selain itu, pelaku tindak pidana juga akan selalu memindahkan harta kekayaan yang diperoleh dari suatu tindak pidana, yang jumlahnya dari hari ke hari semakin besar, dalam rangka menyamarkan atau menyembunyikan hasil kejahatannya. Karena volatilitasnya yang tinggi, perpindahan harta kekayaan yang diperoleh dari suatu tindak pidana dapat menggangu stabilitas keuangan dan perekonomian.

Kejahatan memungkinkan terjadinya eksploitasi sumber daya yang dimiliki negara secara berlebihan. Dalam tindak pidana korupsi, dana anggaran belanja negara, dalam tindak pidana kehutanan atau perikanan menguras kekayaan hutan dan perikanan.


  1. Ibid, hlm. 13-14.

~26~