Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/34

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana, selain mengurangi atau menghilangkan motif ekonomi pelaku kejahatan juga memungkinkan pengumpulan dana dalam jumlah yang besar yang dapat digunakan untuk mencegah dan memberantas kejahatan. Secara keseluruhan, hal tersebut akan menekan tingkat kejahatan di Indonesia.


A.1. Perampasan Aset Menurut UNCAC

Melihat pada kenyataannya terhadap apa yang telah ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi, maka diperlukan suatu upaya-upaya yang luar biasa dalam hal penanggulangan serta pemberantasannya. Salah satu upaya yang dapat menghindarkan keterpurukan Indonesia akibat praktik korupsi adalah dengan melakukan upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi. Untuk itu pemerintahan Indonesia telah melakukan beberapa upaya untuk melakukan pemulihan agar terbebas dari keterpurukan yang terjadi sebagai akibat dari praktik korupsi. Beberapa upaya tersebut adalah pemerintah Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption[1] melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) yang kemudian disebut UNCAC, dan membuat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Treaty On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters (Perjanjian Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah


  1. Philippa Webb, dalam Wahyudi Hafiludin Sadeli, “Implikasi Perampasan Aset Terhadap Pihak Ketiga Yang Terkait Dalam Tindak Pidana Korupsi”, Program Pasca Sarjana Magister Hukum (Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Indonesia,2010), hlm. 32.

~27~