Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/32

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

suatu perjanjian atau doktrin dalam adagium ex turpi causa non oritur (suatu sebab yang tidak halal tidak menyebabkan suatu tuntutan) yang dikenal dalam perjanjian. Doktrin ini dapat kita temukan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pada syarat “suatu sebab yang halal”, sebagai salah satu syarat sahnya suatu perjanjian.

Pengembalian aset (asset recovery) pada saat yang bersamaan akan memberikan dampak preventif untuk perkembangan kejahatan yang bermotif mendapatkan keuntungan berupa hasil-hasil kejahatan. Dampak preventif

pertama, terjadi pada tidak adanya aset-aset yang dikuasai para pelaku kejahatan sehingga para pelaku kehilangan sumber daya untuk melakukan kejahatan-kejahatan lainnya. Kedua, dengan menyerang langsung ke motif kejahatan para pelaku, maka tidak lagi ada peluang atau harapan untuk menikmati aset-aset hasil kejahatan itu ditiadakan, setidak-tidaknya dapat diperkecil. Pengembalian aset itu menghilangkan tujuan yang merupakan motif kejahatan dilakukan oleh pelaku kejahatan. Ketiadaan peluang mencapai tujuan itu dapat menghilangkan motif yang mendorong orang melakukan kejahatan. Ketiga, dengan pengembalian aset itu pesan yang kuat dapat diberikan kepada masyarakat luas bahwa tidak ada tempat yang aman di dunia ini bagi para

~25~