Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/317

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 73
Kerjasama internasional mengenai bantuan untuk Penelusuran, Pemblokiran, Penyitaan, Perampasan, dan Pengelolaan Aset Tindak Pidana dilakukan berdasarkan perjanjian, baik bilateral, regional, maupun multilateral atau atas dasar hubungan baik berdasarkan prinsip resiprositas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 74
  1. Pemerintah Republik Indonesia dapat membuat perjanjian atau kesepakatan dengan negara asing untuk mendapatkan penggantian biaya dan bagi hasil dari hasil Aset Tindak Pidana yang dirampas:
    1. di negara asing, sebagai hasil dari tindakan yang dilakukan berdasarkan putusan Perampasan Aset atas permintaan pemerintah; atau
    2. di Indonesia, sebagai hasil dari tindakan yang dilakukan di Indonesia berdasarkan putusan Perampasan Aset atas permintaan negara asing.
  2. Pelaksanaan bagi hasil dari hasil Aset Tindak Pidana yang dirampas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VII
PENDANAAN


Pasal 75
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Undang-Undang ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

~33~