Halaman ini tervalidasi
Pasal 73
Kerjasama internasional mengenai bantuan untuk Penelusuran, Pemblokiran, Penyitaan, Perampasan, dan Pengelolaan Aset Tindak Pidana dilakukan berdasarkan perjanjian, baik bilateral, regional, maupun multilateral atau atas dasar hubungan baik berdasarkan prinsip resiprositas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 74
|
BAB VII
PENDANAAN
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 75
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Undang-Undang ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. |
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
~33~